PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
a. bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial
kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf
d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di
dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya,
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial RI
Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman
Dasar Karang Taruna;
1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4844);
2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
a. bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial
kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf
d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di
dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya,
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial RI
Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman
Dasar Karang Taruna;
1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4844);
2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
selengkapnya di file pdf:
https://drive.google.com/file/d/0B2BSOXDaUcqFdzJNNEpPN2RMbFU/view?usp=drivesdkPERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
a. bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial
kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf
d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di
dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya,
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial RI
Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman
Dasar Karang Taruna;
1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4844);
2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
a. bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial
kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf
d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di
dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya,
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial RI
Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman
Dasar Karang Taruna;
1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4844);
2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
selengkapnya di file pdf:
[# LINK_TEXT #] bagus, Silakan lihat! https://drive.google.com/file/d/0B2BSOXDaUcqFdzJNNEpPN2RMbFU/view
NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
a. bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial
kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf
d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di
dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya,
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial RI
Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman
Dasar Karang Taruna;
1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4844);
2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
a. bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial
kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf
d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di
dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya,
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial RI
Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman
Dasar Karang Taruna;
1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4844);
2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
selengkapnya di file pdf:
https://drive.google.com/file/d/0B2BSOXDaUcqFdzJNNEpPN2RMbFU/view?usp=drivesdkPERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
a. bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial
kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf
d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di
dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya,
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial RI
Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman
Dasar Karang Taruna;
1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4844);
2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
a. bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial
kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf
d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di
dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya,
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial RI
Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman
Dasar Karang Taruna;
1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4844);
2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
selengkapnya di file pdf:
[# LINK_TEXT #] bagus, Silakan lihat! https://drive.google.com/file/d/0B2BSOXDaUcqFdzJNNEpPN2RMbFU/view
Komentar
Posting Komentar